Tata Kelola

Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Sebagai wujud komitmen dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang sejalan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, kami mengadopsi dan mengimplementasi penuh tata kelola yang telah ditetapkan oleh PT Trimegah Bangun Persada Tbk. sebagai perusahaan induk.

Kami percaya bahwa dengan mengadopsi dan mengimplementasi penuh prinsip tersebut, kami dapat mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dengan memfasilitasi akses permodalan perusahaan dan melindungi hak-hak pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk juga menciptakan reputasi yang lebih baik dengan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, serta menumbuhkan nilai-nilai etika dalam Perusahaan.

*Tata Kelola Perusahaan meliputi tetapi tidak terbatas pada aspek yang berhubungan dengan pemangku kepentingan, tanggung jawab penambangan & rantai pasok, dan aspek sosial (hak asasi manusia, mekanisme pengaduan).

Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan

Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan (K3&L) adalah prioritas operasional HJF. Operasi kerja yang aman bagi seluruh tenaga kerja, lingkungan, dan masyarakat menjadi prioritas kami dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab.

Pemahaman dan praktik kerja dengan standar K3&L terus ditanamkan kepada setiap karyawan melalui sistim terstruktur dan manajemen risiko demi mencapai target K3&L. Seluruh standar ditetapkan dan ditinjau secara berkala.

Kami berkomitmen untuk memastikan penerapan seluruh ketentuan yang berlaku dan ketentuan terkait lainnya, termasuk perbaikan yang keberlanjutan dari Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan yang terintegrasi. Penerapan dan penilaiannya sejalan dengan penerapan standar dan praktik-praktik operasional terbaik.

Kode Etik

Situasi yang ditandai sebagai pelanggaran pedoman harus segera dilaporkan melalui saluran pelaporan. Pengaduan diproses sesuai prosedur dengan tetap melindungi hak-hak pelapor maupun tersangka. Dalam setiap situasi, pelaporan bukanlah dasar untuk pembalasan atau intimidasi terhadap karyawan. Pelanggaran terhadap ketentuan Kode Etik atau peraturan perusahaan lainnya mengakibatkan pelaku dikenai tindakan disipliner, peringatan verbal atau formal, penangguhan, hingga pemutusan hubungan kerja.

Dalam penerapan tindakan disipliner, sifat dan keseriusan pelanggaran akan dipertimbangkan dengan aturan perusahaan dan hukum yang berlaku. Kekhawatiran atau pertanyaan tentang interpretasi, ruang lingkup, atau prosedur yang berkaitan dengan masalah apa pun sehubungan dengan pedoman Kode Etik harus dipertimbangkan oleh Komite Etik, yang akan mengarahkan pertanyaan spesifik ke departemen lain bila diperlukan.

Komite Etik bertanggung jawab untuk memastikan dan memantau kepatuhan terhadap pedoman ini, serta memberikan rekomendasi kepada direksi untuk perbaikan dan pembaharuan secara berkala.

Sistim Manajemen Terpadu:

Unduh