Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan (K3&L) adalah prioritas operasional HJF. Operasi kerja yang aman bagi seluruh tenaga kerja, lingkungan, dan masyarakat menjadi prioritas kami dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab.
Pemahaman dan praktik kerja dengan standar K3&L terus ditanamkan kepada setiap karyawan melalui sistim terstruktur dan manajemen risiko demi mencapai target K3&L. Seluruh standar ditetapkan dan ditinjau secara berkala.
Kami berkomitmen untuk memastikan penerapan seluruh ketentuan yang berlaku dan ketentuan terkait lainnya, termasuk perbaikan yang keberlanjutan dari Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan yang terintegrasi. Penerapan dan penilaiannya sejalan dengan penerapan standar dan praktik-praktik operasional terbaik.
Situasi yang ditandai sebagai pelanggaran pedoman harus segera dilaporkan melalui saluran pelaporan. Pengaduan diproses sesuai prosedur dengan tetap melindungi hak-hak pelapor maupun tersangka. Dalam setiap situasi, pelaporan bukanlah dasar untuk pembalasan atau intimidasi terhadap karyawan. Pelanggaran terhadap ketentuan Kode Etik atau peraturan perusahaan lainnya mengakibatkan pelaku dikenai tindakan disipliner, peringatan verbal atau formal, penangguhan, hingga pemutusan hubungan kerja.
Dalam penerapan tindakan disipliner, sifat dan keseriusan pelanggaran akan dipertimbangkan dengan aturan perusahaan dan hukum yang berlaku. Kekhawatiran atau pertanyaan tentang interpretasi, ruang lingkup, atau prosedur yang berkaitan dengan masalah apa pun sehubungan dengan pedoman Kode Etik harus dipertimbangkan oleh Komite Etik, yang akan mengarahkan pertanyaan spesifik ke departemen lain bila diperlukan.
Komite Etik bertanggung jawab untuk memastikan dan memantau kepatuhan terhadap pedoman ini, serta memberikan rekomendasi kepada direksi untuk perbaikan dan pembaharuan secara berkala.